Selasa, 27 April 2010

FUNGSI - FUNGSI LANAL BALIKPAPAN.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Lanal Balikpapan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program dukungan pembekalan, pemeliharaan, perawatan personel dan penyediaan fasilitas labuh bagi kapal-kapal TNI AL.
b. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program pemeliharaan dan pengembangan fasilitas labuh, pembekalan, pemeliharaan dan perawatan personel

c. Menyusun dan melaksanakan rencana dan program pembinaan potensi maritim
d. Mengumpulkan dan melaporkan bahan-bahan keterangan dalam rangka penyelenggaraan intelmar.
e. Menyelenggarakan patroli keamanan laut dan mengurus penyelesaian perkara-perkara pelanggaran hukum dilaut
f. Menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan
g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komando, Badan dan instansi,
h. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana dan programnya
i. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Danlantamal VI,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar